Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 43 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/walikota yang mengusulkan penetapan kawasan khusus bertanggung jawab atas penyelenggaraan kawasan khusus yang telah ditetapkan.
Your Correction