Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 43 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal PRESIDEN menyetujui usulan penetapan kawasan khusus, maka: a. Menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang mengusulkan penetapan kawasan khusus menyiapkan rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang penetapan kawasan khusus yang diusulkan; dan b. Menteri Dalam Negeri mengoordinasikan penyiapan rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang penetapan kawasan khusus yang diusulkan oleh gubernur, dan bupati/walikota. (2) Rancangan . . . (2) Rancangan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction