Correct Article 18
PP Nomor 43 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS
Current Text
(1) Dalam hal PRESIDEN menyetujui usulan penetapan kawasan khusus, maka:
a. Menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang mengusulkan penetapan kawasan khusus menyiapkan rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang penetapan kawasan khusus yang diusulkan; dan
b. Menteri Dalam Negeri mengoordinasikan penyiapan rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang penetapan kawasan khusus yang diusulkan oleh gubernur, dan bupati/walikota.
(2) Rancangan . . .
(2) Rancangan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
