Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 43 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional, Pemerintah dapat MENETAPKAN kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota. (2) Penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. (3) Penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur dan bupati/walikota. (4) Kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction