Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN alokasi penggunaan air tanah pada cekungan air tanah untuk pemakaian maupun pengusahaan air tanah.
Your Correction