Correct Article 58
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Current Text
(1) Pengusahaan air tanah dilakukan setelah memiliki hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah.
(2) Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui izin pengusahaan air tanah yang diberikan oleh bupati/walikota.
(3) Izin . . .
(3) Izin pengusahaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan kepada perseorangan atau badan usaha.
Your Correction
