Correct Article 57
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Current Text
(1) Pengusahaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
(3) huruf e merupakan kegiatan penggunaan air tanah bagi usaha yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan:
a. bahan baku produksi;
b. pemanfaatan potensi;
c. media usaha; atau
d. bahan pembantu atau proses produksi.
(2) Pengusahaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan sepanjang penyediaan air tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat masyarakat setempat terpenuhi.
(3) Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. penggunaan air tanah pada suatu lokasi tertentu;
b. penyadapan akuifer pada kedalaman tertentu;
dan/atau
c. pemanfaatan daya air tanah pada suatu lokasi tertentu.
(4) Pengusahaan air tanah wajib memperhatikan:
a. rencana pengelolaan air tanah;
b. kelayakan teknis dan ekonomi;
c. fungsi sosial air tanah;
d. kelestarian kondisi dan lingkungan air tanah; dan
e. ketentuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
