Correct Article 55
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Current Text
(1) Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah diperoleh tanpa izin apabila untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan pertanian rakyat.
(2) Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
a. penggunaan air tanah dari sumur bor berdiameter kurang dari 2 (dua) inci (kurang dari 5 cm);
b. penggunaan air tanah dengan menggunakan tenaga manusia dari sumur gali; atau
c. penggunaan air tanah kurang dari 100 m3/bulan per kepala keluarga dengan tidak menggunakan sistem distribusi terpusat.
(3) Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pertanian rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
a. sumur diletakkan di areal pertanian yang jauh dari pemukiman;
b. pemakaian tidak lebih dari 2 (dua) liter per detik per kepala keluarga dalam hal air permukaan tidak mencukupi; dan
c. debit pengambilan air tanah tidak mengganggu kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat setempat.
Paragraf 5 . . .
Your Correction
