Correct Article 54
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Current Text
(1) Pemakaian air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) merupakan kegiatan penggunaan air tanah yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, dan kegiatan bukan usaha.
(2) Pemakaian . . .
(2) Pemakaian air tanah untuk pertanian rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila air permukaan tidak mencukupi.
(3) Pemakaian air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan setelah memiliki hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah.
(4) Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah untuk kegiatan bukan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperoleh dengan izin pemakaian air tanah yang diberikan oleh bupati/walikota.
(5) Izin pemakaian air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan kepada perseorangan, badan usaha, instansi pemerintah atau badan sosial.
Your Correction
