Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dilakukan melalui pengeboran atau penggalian air tanah. (2) Pengeboran atau penggalian air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan jenis dan sifat fisik batuan, kondisi hidrogeologis, letak dan potensi sumber pencemaran serta kondisi lingkungan sekitarnya. (3) Pengeboran atau penggalian air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada zona perlindungan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf a. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pengeboran atau penggalian air tanah diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction