Correct Article 52
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Current Text
(1) Penggunaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf c ditujukan untuk pemanfaatan air tanah dan prasarana pada cekungan air tanah.
(2) Penggunaan . . .
(2) Penggunaan air tanah terdiri atas pemakaian air tanah dan pengusahaan air tanah.
(3) Penggunaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan penatagunaan dan penyediaan air tanah yang telah ditetapkan pada cekungan air tanah.
(4) Penggunaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mengutamakan pemanfaatan air tanah pada akuifer dalam yang pengambilannya tidak melebihi daya dukung akuifer terhadap pengambilan air tanah.
(5) Debit pengambilan air tanah ditentukan berdasar atas:
a. daya dukung akuifer terhadap pengambilan air tanah;
b. kondisi dan lingkungan air tanah;
c. alokasi penggunaan air tanah bagi kebutuhan mendatang; dan
d. penggunaan air tanah yang telah ada.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan air tanah diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction
