Correct Article 45
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Current Text
(1) Pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c ditujukan untuk mempertahankan dan memulihkan kualitas air tanah sesuai dengan kondisi alaminya.
(2) Pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. mencegah pencemaran air tanah;
b. menanggulangi pencemaran air tanah; dan/atau
c. memulihkan kualitas air tanah yang telah tercemar.
(3) Ketentuan mengenai pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Your Correction
