Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana penyediaan air tanah disusun dengan memperhatikan rencana penyediaan air permukaan pada wilayah sungai yang bersangkutan. (2) Rencana penyediaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction