Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf b ditujukan untuk memenuhi kebutuhan air dari pemanfaatan air tanah untuk berbagai keperluan sesuai dengan kualitas dan kuantitasnya. (2) Penyediaan air tanah pada setiap cekungan air tanah dilaksanakan sesuai dengan penatagunaan air tanah paling sedikit untuk memenuhi: a. kebutuhan pokok sehari-hari; b. pertanian rakyat; c. sanitasi lingkungan; d. industri; e. pertambangan; dan f. pariwisata. (3) Penyediaan air tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari merupakan prioritas utama di atas segala keperluan lain. (4) Penyediaan air tanah dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan penyediaan air tanah yang sudah ada. (5) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN urutan prioritas penyediaan air tanah.
Your Correction