Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghematan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara: a. menggunakan air tanah secara efektif dan efisien untuk berbagai macam kebutuhan; b. mengurangi penggunaan, menggunakan kembali, dan mendaur ulang air tanah; c. mengambil air tanah sesuai dengan kebutuhan; d. menggunakan air tanah sebagai alternatif terakhir; e. memberikan insentif bagi pelaku penghematan air tanah; f. memberikan desinsentif bagi pelaku pemborosan air tanah; dan/atau g. mengembangkan dan menerapkan teknologi hemat air. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghematan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 43 . . .
Your Correction