Correct Article 42
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Current Text
(1) Penghematan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara:
a. menggunakan air tanah secara efektif dan efisien untuk berbagai macam kebutuhan;
b. mengurangi penggunaan, menggunakan kembali, dan mendaur ulang air tanah;
c. mengambil air tanah sesuai dengan kebutuhan;
d. menggunakan air tanah sebagai alternatif terakhir;
e. memberikan insentif bagi pelaku penghematan air tanah;
f. memberikan desinsentif bagi pelaku pemborosan air tanah; dan/atau
g. mengembangkan dan menerapkan teknologi hemat air.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghematan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 43 . . .
Your Correction
