Correct Article 41
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Current Text
(1) Pengawetan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf b ditujukan untuk menjaga keberadaan dan kesinambungan ketersediaan air tanah.
(2) Pengawetan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan cara:
a. menghemat penggunaan air tanah;
b. meningkatkan kapasitas imbuhan air tanah; dan/atau
c. mengendalikan penggunaan air tanah.
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mendorong pengguna air tanah untuk melakukan pengawetan air tanah.
Your Correction
