Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rancangan penetapan cekungan air tanah, baik yang disusun oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) maupun yang diusulkan oleh gubernur dan/atau bupati/walikota yang disetujui oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) disampaikan oleh Menteri kepada Dewan Sumber Daya Air Nasional untuk mendapatkan pertimbangan. (2) Rancangan penetapan cekungan air tanah yang telah mendapat pertimbangan Dewan Sumber Daya Air Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri kepada untuk ditetapkan. (3) Cekungan air tanah yang telah ditetapkan oleh PRESIDEN menjadi dasar pengelolaan air tanah oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (4) Pengelolaan . . . (4) Pengelolaan air tanah di luar cekungan air tanah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction