Correct Article 10
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Current Text
(1) Rancangan penetapan cekungan air tanah dapat diusulkan oleh gubernur dan/atau bupati/walikota.
(2) Rancangan penetapan cekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disusun melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(3) Rancangan penetapan cekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum diajukan kepada Menteri harus dikonsultasikan dengan dewan atau wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air daerah.
(4) Dalam hal dewan atau wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air daerah tidak atau belum terbentuk, rancangan penetapan cekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) langsung disampaikan kepada Menteri.
(5) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) atau ayat (4) Menteri melakukan evaluasi.
(6) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri dapat menolak atau menyetujui usulan rancangan penetapan cekungan air tanah.
Your Correction
