Correct Article 9
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Current Text
(1) Menteri menyusun rancangan penetapan cekungan air tanah.
(2) Penyusunan rancangan penetapan cekungan air tanah dilakukan melalui:
a. identifikasi cekungan air tanah;
b. penentuan batas cekungan air tanah; dan
c. konsultasi publik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rancangan penetapan cekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 10 . . .
Your Correction
