Correct Article 23
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Current Text
(1) Hasil kegiatan inventarisasi yang dilakukan oleh bupati/walikota dilaporkan kepada Menteri dan gubernur.
(2) Hasil kegiatan inventarisasi yang dilakukan oleh gubernur dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan kepada bupati/walikota.
(3) Hasil kegiatan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan milik negara.
Paragraf 3 . . .
Your Correction
