Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil kegiatan inventarisasi yang dilakukan oleh bupati/walikota dilaporkan kepada Menteri dan gubernur. (2) Hasil kegiatan inventarisasi yang dilakukan oleh gubernur dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan kepada bupati/walikota. (3) Hasil kegiatan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan milik negara. Paragraf 3 . . .
Your Correction