Correct Article 22
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Current Text
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan kegiatan inventarisasi air tanah.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan inventarisasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menugaskan pihak lain.
Your Correction
