Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan kegiatan inventarisasi air tanah. (2) Dalam melaksanakan kegiatan inventarisasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menugaskan pihak lain.
Your Correction