Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Cekungan air tanah ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. mempunyai batas hidrogeologis yang dikontrol oleh kondisi geologis dan/atau kondisi hidraulik air tanah; b. mempunyai daerah imbuhan dan daerah lepasan air tanah dalam satu sistem pembentukan air tanah; dan c. memiliki satu kesatuan sistem akuifer.
Your Correction