Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendayagunaan air tanah ditujukan untuk memanfaatkan air tanah dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat secara adil dan berkelanjutan. (2) Pendayagunaan air tanah dilaksanakan berdasarkan rencana pengelolaan air tanah. (3) Pendayagunaan . . . (3) Pendayagunaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penatagunaan; b. penyediaan; c. penggunaan; d. pengembangan; dan e. pengusahaan. (4) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pendayagunaan air tanah dengan mengikutsertakan masyarakat.
Your Correction