Correct Article 37
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Current Text
(1) Sumur pantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 digunakan sebagai alat pengendalian penggunaan air tanah.
(2) Sumur pantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disediakan dan dipelihara oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
