Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rencana pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) disusun melalui tahapan: a. inventarisasi air tanah; b. penetapan zona konservasi air tanah; dan c. penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan air tanah.
Your Correction