Correct Article 19
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Current Text
(1) Perencanaan pengelolaan air tanah disusun untuk menghasilkan rencana pengelolaan air tanah yang berfungsi sebagai pedoman dan arahan dalam kegiatan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah.
(2) Rencana pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara terkoordinasi dengan rencana pengelolaan sumber daya air yang berbasis wilayah sungai dan menjadi dasar dalam penyusunan program pengelolaan air tanah.
(3) Program pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan lebih lanjut dalam rencana kegiatan pengelolaan air tanah yang memuat rencana pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan prasarana pada cekungan air tanah.
Your Correction
