Correct Article 7
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Current Text
(1) Cekungan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Cekungan . . .
(2) Cekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai:
a. cekungan air tanah dalam satu kabupaten/kota;
b. cekungan air tanah lintas kabupaten/kota;
c. cekungan air tanah lintas provinsi; dan
d. cekungan air tanah lintas negara.
(3) Penetapan cekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan pada kriteria dan tata cara penetapan cekungan air tanah.
Your Correction
