Correct Article 90
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Current Text
(1) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pengelolaan air tanah, terutama berkaitan dengan ketentuan dalam izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan pengeboran atau penggalian air tanah, pemakaian dan/atau pengusahaan air tanah;
b. kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan air tanah; atau
c. pelaksanaan pengelolaan lingkungan, pemantauan lingkungan dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan.
Your Correction
