Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 89

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan air tanah ditingkat nasional. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan air tanah di wilayahnya. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan terhadap pelaksanaan: a. konservasi air tanah, b. pendayagunaan . . . b. pendayagunaan air tanah, c. pengendalian daya rusak air tanah, dan d. sistem informasi air tanah. (4) Menteri atau gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan pemakaian dan pengusahaan air tanah berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam rekomendasi teknis bagi penerbitan izin pemakaian air tanah dan izin pengusahaan air tanah oleh bupati/walikota.
Your Correction