Correct Article 87
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Current Text
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengendalian penggunaan air tanah.
(2) Bupati/walikota menyampaikan laporan penyelenggaraan pengendalian penggunaan air tanah kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri secara berkala.
(3) Gubernur menyampaikan laporan penyelenggaraan pengendalian penggunaan air tanah kepada Menteri secara berkala.
Your Correction
