Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 87

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengendalian penggunaan air tanah. (2) Bupati/walikota menyampaikan laporan penyelenggaraan pengendalian penggunaan air tanah kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri secara berkala. (3) Gubernur menyampaikan laporan penyelenggaraan pengendalian penggunaan air tanah kepada Menteri secara berkala.
Your Correction