Correct Article 77
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Current Text
Setiap pemegang izin pemakaian air tanah dan pemegang izin pengusahaan air tanah wajib:
a. menyampaikan laporan hasil kegiatan pengeboran atau penggalian air tanah kepada bupati/walikota;
b. menyampaikan laporan debit pemakaian atau pengusahaan air tanah setiap bulan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada Menteri atau gubernur;
c. memasang meteran air pada setiap sumur produksi untuk pemakaian atau pengusahaan air tanah;
d. membangun sumur resapan di lokasi yang ditentukan oleh bupati/walikota;
e. berperan serta dalam penyediaan sumur pantau air tanah;
f. membayar biaya jasa pengelolaan air tanah; dan
g. melaporkan . . .
g. melaporkan kepada bupati/walikota apabila dalam pelaksanaan pengeboran atau penggalian air tanah, serta pemakaian dan pengusahaan air tanah ditemukan hal- hal yang dapat membahayakan lingkungan.
Your Correction
