Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pemegang izin pemakaian air tanah dan pemegang izin pengusahaan air tanah wajib: a. menyampaikan laporan hasil kegiatan pengeboran atau penggalian air tanah kepada bupati/walikota; b. menyampaikan laporan debit pemakaian atau pengusahaan air tanah setiap bulan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada Menteri atau gubernur; c. memasang meteran air pada setiap sumur produksi untuk pemakaian atau pengusahaan air tanah; d. membangun sumur resapan di lokasi yang ditentukan oleh bupati/walikota; e. berperan serta dalam penyediaan sumur pantau air tanah; f. membayar biaya jasa pengelolaan air tanah; dan g. melaporkan . . . g. melaporkan kepada bupati/walikota apabila dalam pelaksanaan pengeboran atau penggalian air tanah, serta pemakaian dan pengusahaan air tanah ditemukan hal- hal yang dapat membahayakan lingkungan.
Your Correction