Correct Article 75
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Current Text
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dilakukan terhadap debit dan kualitas air tanah yang dihasilkan guna MENETAPKAN kembali debit yang akan dipakai atau diusahakan sebagaimana tercantum dalam izin.
(2) Evaluasi . . .
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan laporan hasil pelaksanaan pengeboran atau penggalian air tanah.
(3) Laporan hasil pelaksanaan pengeboran atau penggalian air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. gambar penampang litologi dan penampangan sumur;
b. hasil analisis fisika dan kimia air tanah;
c. hasil analisis uji pemompaan terhadap akuifer yang disadap; dan
d. gambar konstruksi sumur berikut bangunan di atasnya.
Your Correction
