Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati/walikota melakukan evaluasi terhadap izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah yang diterbitkan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mulai dari kegiatan pengeboran atau penggalian.
Your Correction