Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diberikan oleh bupati/walikota setelah memperoleh rekomendasi teknis yang berisi persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2). (2) Menteri, gubernur, atau dinas dalam memberikan rekomendasi teknis untuk perpanjangan izin harus memperhatikan: a. ketersediaan air tanah; dan b. kondisi dan lingkungan air tanah.
Your Correction