Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah hanya dapat melakukan pengeboran atau penggalian air tanah di lokasi yang telah ditetapkan. (2) Pengeboran dan penggalian air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh instansi pemerintah, perseorangan atau badan usaha yang memenuhi kualifikasi dan klasifikasi untuk melakukan pengeboran atau penggalian air tanah. (3) Kualifikasi dan klasifikasi untuk melakukan pengeboran atau penggalian air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh melalui: a. sertifikasi . . . a. sertifikasi instalasi bor air tanah; dan b. sertifikasi keterampilan juru pengeboran air tanah. (4) Pelaksanaan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi dan klasifikasi untuk melakukan pengeboran atau penggalian air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction