Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah diterbitkan oleh bupati/walikota dengan ketentuan: a. pada setiap cekungan air tanah lintas provinsi dan lintas negara setelah memperoleh rekomendasi teknis yang berisi persetujuan dari Menteri; b. pada setiap cekungan air tanah lintas kabupaten/kota setelah memperoleh rekomendasi teknis yang berisi persetujuan dari gubernur; atau c. pada setiap cekungan air tanah dalam wilayah kabupaten/kota setelah memperoleh rekomendasi teknis yang berisi persetujuan dari dinas kabupaten/kota yang membidangi air tanah. (2) Menteri . . . (2) Menteri, gubernur atau dinas yang membidangi air tanah wajib memberikan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berisi persetujuan atau penolakan pemberian izin berdasarkan zona konservasi air tanah. (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat paling sedikit nama dan alamat pemohon, titik lokasi rencana pengeboran atau penggalian, debit pemakaian atau pengusahaan air tanah, dan ketentuan hak dan kewajiban. (4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusannya wajib disampaikan kepada Menteri dan gubernur.
Your Correction