Correct Article 67
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Current Text
(1) Untuk memperoleh izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah pemohon wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada Menteri dan gubernur.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri informasi:
a. peruntukan dan kebutuhan air tanah;
b. rencana pelaksanaan pengeboran atau penggalian air tanah; dan
c. upaya pengelolaan lingkungan (UKL) atau upaya pemantauan lingkungan (UPL) atau analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk memperoleh izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah, pemohon dikenakan retribusi perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Your Correction
