Correct Article 65
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Current Text
Dalam keadaan yang membahayakan lingkungan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengambil tindakan darurat sebagai upaya pengendalian daya rusak air tanah.
Your Correction
