Correct Article 62
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Current Text
(1) Untuk mencegah terjadinya intrusi air asin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dilakukan dengan membatasi pengambilan air tanah di daerah pantai yang mengakibatkan terganggunya keseimbangan antara muka air tanah tawar dan muka air tanah asin.
(2) Untuk . . .
(2) Untuk menanggulangi terjadinya intrusi air asin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dilarang mengambil air tanah di daerah pantai.
(3) Untuk memulihkan kondisi air tanah akibat intrusi air asin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dilakukan dengan cara menciptakan resapan buatan atau membuat sumur injeksi di daerah yang air tanahnya telah tercemar air asin.
Your Correction
