Correct Article 33
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Current Text
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan evaluasi pelaksanaan pengelolaan air tanah.
(2) Evaluasi pelaksanaan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan analisis dan penilaian terhadap hasil pemantauan.
.
Your Correction
