Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan evaluasi pelaksanaan pengelolaan air tanah. (2) Evaluasi pelaksanaan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan analisis dan penilaian terhadap hasil pemantauan. .
Your Correction