Correct Article 32
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Current Text
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan pelaksanaan pengelolaan air tanah.
(2) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dalam melaksanakan pemantauan pelaksanaan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menugaskan pihak lain.
(3) Pemantauan pelaksanaan pengelolaan air tanah dilakukan melalui:
a. pengamatan;
b. pencatatan;
c. perekaman;
d. pemeriksaan laporan; dan/atau
e. peninjauan secara langsung.
(4) Pemantauan pelaksanaan pengelolaan air tanah dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan pelaksanaan pengelolaan air tanah diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction
