Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction