Correct Article 31
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction
