Correct Article 30
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Current Text
(1) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ditujukan untuk mengoptimalkan upaya konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak, dan prasarana pada cekungan air tanah.
(2) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan terdiri atas:
a. pemeliharaan cekungan air tanah;
b. operasi dan pemeliharaan prasarana pada cekungan air tanah.
(3) Pemeliharaan cekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui kegiatan pencegahan dan/atau perbaikan kerusakan akuifer dan air tanah.
(4) Operasi dan pemeliharaan prasarana pada cekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. operasi prasarana pada cekungan air tanah yang terdiri atas kegiatan pengaturan, pengalokasian serta penyediaan air tanah;
b. pemeliharaan prasarana pada cekungan air tanah yang terdiri atas kegiatan pencegahan kerusakan dan/atau penurunan fungsi prasarana air tanah.
Your Correction
