Correct Article 29
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Current Text
(1) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ditujukan untuk penyediaan sarana dan prasarana pada cekungan air tanah.
(2) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan norma, standar, dan pedoman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
