Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan rencana pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) meliputi kegiatan pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam kegiatan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah. (2) Pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada rencana pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah yang bersangkutan. (3) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dalam melaksanakan konstruksi, operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menugaskan pihak lain. (4) Selain Menteri, gubernur, dan bupati/walikota, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh pemegang izin, perorangan dan masyarakat pengguna air tanah untuk kepentingan sendiri. (5) Pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada zona konservasi air tanah, akuifer dan lapisan batuan lainnya yang berpengaruh terhadap ketersediaan air tanah pada cekungan air tanah. Pasal 29 . . .
Your Correction