Correct Article 18
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Current Text
(1) Pengelolaan air tanah diselenggarakan berlandaskan pada strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah dengan prinsip keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan air tanah.
(2) Pengelolaan air tanah meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, dan pengendalian daya rusak air tanah.
(3) Guna mendukung pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dapat membentuk unit pelaksana teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
