Correct Article 17
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Current Text
Strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16:
a. disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri;
b. dikondisikan dalam masa 25 (dua puluh lima) tahun kedepan dan dapat ditinjau kembali apabila ditemukan data dan informasi baru.
Your Correction
