Correct Article 15
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Current Text
(1) Strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah disusun berdasarkan data dan informasi mengenai:
a. potensi air tanah dan karakteristik hidrogeologis cekungan air tanah yang bersangkutan;
b. proyeksi kebutuhan air untuk berbagai keperluan pada cekungan air tanah yang bersangkutan; dan
c. perubahan kondisi dan lingkungan air tanah.
(2) Strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah memuat:
a. tujuan dan sasaran pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah yang bersangkutan;
b. skenario yang dipilih untuk mencapai tujuan dan sasaran pengelolaan air tanah;
c. dasar pertimbangan yang digunakan dalam memilih dan MENETAPKAN skenario sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. tindakan atau langkah-langkah operasional untuk melaksanakan skenario pengelolaan air tanah.
Your Correction
