Correct Article 14
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Current Text
(1) Pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dijabarkan lebih lanjut dalam strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah.
(2) Strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan pada setiap cekungan air tanah.
(3) Strategi . . .
(3) Strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah pada:
a. cekungan air tanah lintas provinsi atau lintas negara;
b. cekungan air tanah lintas kabupaten/kota; dan
c. cekungan air tanah dalam satu kabupaten/kota.
Your Correction
