Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditujukan sebagai arahan dalam penyelenggaraan konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, pengendalian daya rusak air tanah, dan sistem informasi air tanah yang disusun dengan memperhatikan kondisi air tanah setempat. (2) Kebijakan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan secara terintegrasi dalam kebijakan pengelolaan sumber daya air. (3) Kebijakan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. kebijakan nasional sumber daya air; b. kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi; dan c. kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota. (4) Kebijakan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai pengelolaan sumber daya air. Pasal 6 . . .
Your Correction