Correct Article 96
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan di bidang air tanah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3225) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
